Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengaturan kendaraan berat tidak hanya berhenti sebagai regulasi, tetapi benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Yusri menanggapi langkah Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang tengah mematangkan penyusunan Perwali sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Perwali tersebut nantinya akan mengatur sejumlah ketentuan, di antaranya jam operasional kendaraan berat, penertiban, serta sanksi bagi pelanggar.
Yusri menilai penyusunan regulasi harus dilakukan secara matang, termasuk memastikan kesiapan mekanisme pengawasan setelah aturan tersebut diterbitkan.
“Kalau memang mau dijadikan Perwali, perencanaannya harus matang. Sudah direncanakan dengan baik, kemudian harus dijalankan. Jangan sampai dibuat, tetapi tidak dilaksanakan dengan baik,” ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, keberhasilan penerapan Perwali tidak hanya bergantung pada isi aturan, tetapi juga sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan lalu lintas.
Yusri menyebut keberadaan Forum Lalu Lintas di Kota Balikpapan harus dimaksimalkan sebagai wadah koordinasi antarinstansi.
“Pemerintah Kota sudah memiliki Forum Lalu Lintas. Seharusnya semuanya bergerak dan bersinergi bersama,” katanya.
Ia menegaskan, pengaturan kendaraan berat pada dasarnya bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas dan berlalu lintas.
Karena itu, setiap kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan aspek keselamatan pengguna jalan serta kelancaran mobilitas masyarakat.
“Kalau kita tidak melihat dari sisi keamanan dan kenyamanan, baik keamanan dalam berkendara maupun kenyamanan masyarakat dalam membawa kendaraan, tentu tidak baik. Perwali itu dibuat sebenarnya untuk kenyamanan orang yang melaksanakan kegiatan berlalu lintas di Kota Balikpapan,” jelasnya.
Terkait rencana pengaturan kembali jam operasional kendaraan berat, Yusri mengingatkan agar kebijakan tersebut diikuti dengan pengawasan yang memadai.
Menurutnya, petugas di lapangan harus bekerja secara konsisten dan tidak hanya melakukan pengawasan pada waktu-waktu tertentu.
“Jam operasional memang ada perubahan. Tetapi itu harus diimbangi dengan bagaimana petugas bekerja di lapangan. Petugas tidak serta-merta hanya bertugas pada jam-jam tertentu,” tegasnya.
Yusri juga menyoroti keberadaan pos pengawasan kendaraan di kawasan Kilometer 13, Karang Joang, Balikpapan Utara, yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Dia menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari lemahnya koordinasi antarinstansi. Padahal, jika Forum Lalu Lintas berjalan efektif, keberadaan pos tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan kendaraan berat.
“Karena lemahnya koordinasi antara beberapa pihak. Kalau Forum Lalu Lintas yang sering digaungkan itu dijalankan, seharusnya bisa terlaksana. Termasuk akan ada petugas yang berjaga di pos tersebut,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)








