Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kendaraan berat yang melanggar ketentuan jam operasional di Kota Balikpapan bakal menghadapi sanksi lebih tegas. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengatakan Perwali tersebut nantinya akan memperjelas ketentuan operasional kendaraan berat sekaligus mengatur sanksi bagi pengemudi maupun kendaraan yang tetap melanggar.
Menurut Fadli, larangan tidak hanya berlaku bagi kendaraan angkutan yang sedang membawa muatan. Kendaraan berat dalam kondisi kosong juga tetap tidak diperbolehkan memasuki wilayah tertentu di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Yang paling utama adalah tidak memperkenankan lagi kendaraan angkutan yang memiliki muatan maupun yang tidak bermuatan masuk. Semuanya dilarang masuk di luar jam operasional,” kata Fadli, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan sanksi menjadi salah satu bagian penting dalam Perwali agar ketentuan pembatasan kendaraan berat memiliki dasar penindakan yang lebih jelas.
Pengawasan terhadap pelanggaran juga tidak akan dilakukan oleh Dishub seorang diri. Pemkot Balikpapan akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian melalui Forum Komunikasi dan Sinergi (FKS) yang sebelumnya telah dibangun bersama Kapolres.
Fadli mengatakan, sinergi tersebut diperlukan agar pengawasan dan penindakan kendaraan berat dapat dilakukan secara terpadu tanpa adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“Pengawasannya melalui FKS yang kita bangun bersama dengan Kapolres. Sehingga tidak ada lagi stigma atau persepsi bahwa kewenangan ada di pihak A atau B. Kita akan menjadi satu tempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan langsung di lapangan, Dishub juga menyiapkan dukungan teknologi untuk memantau pergerakan kendaraan. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali CCTV beaconing.
Dishub juga tengah berkoordinasi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diharapkan dapat mendukung penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
“CCTV beaconing akan aktif nanti. Hari ini kami melakukan konfirmasi untuk pelaksanaan ETLE dan mudah-mudahan akan berkembang pada rapat-rapat selanjutnya,” kata Fadli.
Menurutnya, penerapan teknologi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan pengemudi kendaraan berat terhadap aturan.
Fadli menegaskan, penegakan aturan bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar. Lebih jauh, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Perwali tersebut kini masih dalam proses dan diharapkan dapat segera memasuki tahapan berikutnya setelah proses harmonisasi selesai. Dengan aturan yang lebih tegas, Pemkot Balikpapan berharap pelanggaran jam operasional kendaraan berat dapat ditekan dan aktivitas kendaraan angkutan dapat lebih tertib. (yud)











