Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengingatkan agar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat, tidak hanya berlangsung sesaat atau
“panas-panas tahi ayam”. Menurutnya, pemerintah harus memastikan pengawasan dan penegakan aturan dilakukan secara konsisten.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan yang kembali menggelar penertiban PKL sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagai fasilitas umum.
Taufik menegaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang lengkap, mulai dari perda hingga peraturan wali kota (perwali). Karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan aturan tersebut secara berkelanjutan.
“Perdanya sudah ada, perwalinya juga sudah ada. Tinggal bagaimana OPD yang berwenang menjalankan aturan itu. Jangan penertiban hanya beberapa hari, lalu setelah itu selesai. Penertiban jangan sampai hanya panas-panas tahi ayam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti anggaran yang telah dialokasikan untuk mendukung kegiatan penertiban. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut harus dibuktikan dengan hasil yang nyata di lapangan.
“Satpol PP sudah mengusulkan anggaran dan sudah diberikan. Kalau hanya turun dua atau tiga hari kemudian berhenti, masyarakat tentu akan mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja yang nyata,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Taufik menilai pelaksanaan penertiban PKL sejauh ini belum memberikan hasil yang optimal. Ia bahkan menyebut pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut dapat dikatakan belum berhasil.
“Kalau dilihat dari hasilnya, ya bisa dikatakan belum berhasil. Kalau memang berhasil, tidak perlu lagi ada pengaturan jam operasional karena pedagang sudah tertib dan tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang,” tegasnya.
Selain Satpol PP, Taufik juga meminta Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan lebih serius menjalankan tugasnya. Menurutnya, penataan PKL tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga harus disertai strategi agar lokasi relokasi yang telah disiapkan benar-benar diminati pedagang dan pembeli.
Ia berharap seluruh OPD terkait memperkuat koordinasi dan konsisten menjalankan kebijakan sehingga penataan kawasan Pasar Pandansari dapat berlangsung efektif, berkelanjutan, dan tidak kembali menghadapi persoalan yang sama. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)








