Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Balikpapan melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan sebagai upaya mempererat sinergi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan di Kota Balikpapan, Kamis (16/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut dipimpin langsung Ketua Presidium DPC KAI Kota Balikpapan, Adv. Hairul Bidol, SH, MH, CPSP, CLMA, CLA, didampingi jajaran presidium dan Sekretaris DPC KAI Balikpapan.
Rombongan DPC KAI diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Abdullah Mahrus, yang didampingi Panitera PN Balikpapan, H. Munir Hamid.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dengan membahas pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara organisasi advokat dan lembaga peradilan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penegakan hukum.
Ketua Presidium DPC KAI Kota Balikpapan, Hairul Bidol, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus menjalin sinergi dengan Pengadilan Negeri Balikpapan dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
“Kami siap membangun komunikasi dan kolaborasi yang positif dengan PN Balikpapan demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Hairul, silaturahmi tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi yang berkelanjutan antara organisasi advokat dengan institusi peradilan.
Ia berharap hubungan baik yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung terciptanya sistem peradilan yang profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, DPC KAI Kota Balikpapan dan Pengadilan Negeri Balikpapan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antarpenegak hukum dalam menjaga profesionalisme, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. (*)











