Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya mengawal perlindungan hak-hak pengusaha lokal setelah memfasilitasi penyelesaian sengketa pembayaran antara PT Swedan Air Mekanikal Indonesia (SAMI) dan PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin (HBH), perusahaan subkontraktor asal Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan pengusaha lokal terkait pembayaran pekerjaan yang belum diterima selama hampir sembilan bulan. Menurutnya, DPRD tidak ingin pelaku usaha daerah menjadi pihak yang dirugikan dalam kerja sama proyek dengan perusahaan besar.
“Kami menindaklanjuti keluhan dari pengusaha lokal yang menyampaikan pekerjaannya belum dibayarkan oleh perusahaan mitra Pertamina. Jangan sampai hak-hak pengusaha lokal terabaikan. Tujuan kami agar pengusaha lokal tetap bisa beroperasi dan usahanya berjalan dengan baik,” kata Danang usai rapat di DPRD Balikpapan, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertemukan PT SAMI, PT HBH, dan pihak Pertamina untuk mencari jalan keluar atas persoalan pembayaran yang masih tertunggak. Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa keterlambatan pembayaran dipengaruhi adanya miskomunikasi di antara para pihak.
Meski demikian, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa PT SAMI bersedia menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT HBH yang nilainya mencapai sekitar Rp700 juta.
Danang menilai penyelesaian ini penting karena keterlambatan pembayaran telah berdampak terhadap kelangsungan usaha kontraktor lokal. Menurutnya, arus kas perusahaan sangat dibutuhkan untuk membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban pajak, hingga menjaga operasional perusahaan tetap berjalan.
“Di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang, uang sangat penting bagi pelaku usaha. Jangan sampai keterlambatan pembayaran membuat usaha mereka terganggu,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, dimulai pada Juli 2026 sebesar Rp100 juta, kemudian Oktober 2026 sebesar Rp100 juta, dan sisa pembayaran akan dilunasi pada November 2026.
Danang juga meminta Pertamina sebagai pemilik proyek turut memastikan perusahaan mitra memenuhi kewajibannya kepada pengusaha lokal. Ia berharap tidak ada lagi kontraktor daerah yang harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima hak atas pekerjaan yang telah diselesaikan.
“Kami ingin pengusaha lokal mendapatkan perlindungan yang sama. Kalau memang itu hak mereka, harus segera dibayarkan. Jangan sampai dipersulit karena hal seperti ini bisa memengaruhi keberlangsungan usaha mereka,” tegasnya.
Komisi I DPRD Balikpapan memastikan akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut agar pembayaran benar-benar terealisasi sesuai jadwal dan persoalan serupa tidak kembali terjadi. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)









