Dewan Minta Disdikbud Tingkatkan Sosialisasi Aturan Domisili Prioritas dan Rayon SPMB 2026

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Siska Anggreni, menilai sosialisasi mengenai mekanisme Domisili Prioritas dan Domisili Rayon dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 perlu terus ditingkatkan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami dasar penetapan wilayah domisili sehingga memunculkan keluhan saat proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Menurut Siska, sebagian orang tua beranggapan bahwa kedekatan jarak rumah dengan sekolah secara otomatis menjamin anak mereka diterima melalui jalur domisili. Padahal, dalam pelaksanaannya terdapat ketentuan mengenai Domisili Prioritas dan Domisili Rayon yang telah dipetakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan.

“Domisili Prioritas itu diperuntukkan bagi calon murid yang tempat tinggalnya memang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona prioritas sekolah. Sedangkan Domisili Rayon merupakan pembagian wilayah administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Siska, Rabu (1/7/2026)

Ia menjelaskan, pemetaan tersebut disusun berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan bersama instansi terkait, termasuk penentuan RT yang masuk dalam cakupan masing-masing sekolah.

Karena itu, Siska menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif sebelum proses pendaftaran dimulai. Dengan sosialisasi yang lebih masif, masyarakat diharapkan memahami bahwa penentuan domisili tidak hanya didasarkan pada jarak rumah ke sekolah, tetapi juga mengacu pada pemetaan wilayah yang telah ditetapkan.

“Masih ada masyarakat yang mengira karena rumahnya dekat dengan sekolah, otomatis masuk domisili prioritas. Padahal penetapannya sudah memiliki ketentuan tersendiri yang dibuat oleh Dinas Pendidikan,” katanya.

Siska menambahkan, Komisi IV DPRD telah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan aturan yang telah ditetapkan tidak dapat diubah di tengah berlangsungnya proses SPMB.

Meski demikian, seluruh masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk penyempurnaan pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun mendatang, sehingga sistem penerimaan peserta didik dapat berjalan lebih transparan, mudah dipahami, dan meminimalkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *