Dewan Kawal Ketat SPMB 2026, Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Titipan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan maupun titipan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Balikpapan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Balikpapan, Selasa (9/6/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi landasan penting untuk menutup segala bentuk celah yang berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Dengan adanya surat edaran dari KPK, tidak ada lagi ruang untuk bermain-main dalam proses penerimaan siswa. Semua harus mengikuti sistem dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Gasali menegaskan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Disdikbud Balikpapan memiliki komitmen yang sama untuk mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih serta menjamin seluruh peserta memperoleh kesempatan yang adil sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia juga menekankan tidak ada lagi praktik membantu meloloskan calon siswa di luar jalur resmi maupun melalui intervensi pihak tertentu.

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Komisi IV akan melakukan pengawasan langsung selama proses SPMB berlangsung. Pengawasan itu juga melibatkan media massa serta masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan dalam pelaksanaan SPMB, maka akan diberikan sanksi tegas, baik sanksi pidana maupun sanksi administrasi bagi aparatur sipil negara yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Pada pelaksanaan tahun ini, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring atau online, termasuk pada jalur reguler. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan seleksi secara terbuka melalui platform yang telah disediakan oleh pemerintah.

Gasali menjelaskan sistem pendaftaran telah dirancang untuk memberikan beberapa pilihan sekolah kepada calon peserta didik. Apabila tidak diterima pada pilihan pertama, sistem akan secara otomatis mengarahkan peserta ke pilihan sekolah berikutnya sesuai ketersediaan kuota dan ketentuan yang berlaku.

“Peran kami bukan meloloskan siswa di luar aturan, tetapi membantu memberikan solusi dan mengarahkan pilihan sekolah yang tersedia melalui sistem,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan terdapat ketentuan khusus bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar. Fasilitas tersebut diberikan melalui jalur mutasi atau perpindahan tugas yang telah diatur dalam petunjuk teknis SPMB.

Melalui jalur tersebut, calon peserta didik tetap wajib mengikuti proses pendaftaran sesuai ketentuan serta melampirkan dokumen pendukung, seperti surat penugasan orang tua sebagai guru dari instansi berwenang, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Dengan penerapan sistem yang sepenuhnya berbasis digital serta pengawasan dari berbagai pihak, DPRD Kota Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung objektif, transparan, dan mampu memberikan kesempatan pendidikan yang merata bagi seluruh calon peserta didik di Kota Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *