Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Aksi nekat dua pria berujung penangkapan setelah kedapatan mencuri dan mencoba menjual buah kelapa sawit ke perusahaan yang menjadi korban. Peristiwa ini terjadi di areal PT AJP, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kedua pelaku, RW (35) alias Ito dan DL (49) alias Udin Tato, diringkus jajaran Reskrim Polsek Samboja pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 09.15 WITA di area loading ramp perusahaan.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas sortasi perusahaan mencurigai muatan sawit yang dibawa pelaku. Kecurigaan muncul karena buah sawit yang diangkut memiliki stempel resmi perusahaan, namun diantar menggunakan kendaraan yang bukan armada operasional.
“Petugas menemukan kejanggalan pada muatan yang dibawa pelaku, sehingga dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 67 janjang sawit dengan berat total 852 kilogram tersebut berasal dari kebun Afdeling 3 Blok C26, C28, dan C29 milik PT AJP. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepat dan mengamankan DL di kediamannya di Kampung Kamal, Kelurahan Senipah. Dalam pemeriksaan, DL mengakui aksinya dilakukan bersama RW.
Keduanya mencuri buah sawit dari kebun perusahaan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max hitam, lalu mencoba menjualnya kembali ke lokasi penimbangan milik perusahaan yang sama.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Grand Max hitam beserta kunci dan STNK, dua alat pengangkat sawit (tojo), tiga lembar salinan nota penjualan, satu nota timbangan, serta 67 janjang buah sawit segar.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (yud)






