Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembangunan perumahan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dituntaskan. Pengembang yang nekat membangun tanpa izin lengkap terancam ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menekankan bahwa aturan perizinan sudah sangat jelas. Setiap pengembang wajib mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai proyek.
“Tidak boleh bangun dulu baru urus izin. Aturannya jelas. Kalau dilanggar, tentu ada konsekuensi. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan masyarakat,” tegas Danang kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, praktik membangun sambil berjalan mengurus administrasi masih ditemukan di lapangan. Modus tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa lagi dibiarkan, karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi warga di kemudian hari.
Komisi I pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih aktif melakukan pengawasan, baik dari sisi administrasi maupun inspeksi lapangan. Jika diperlukan, OPD diminta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna melakukan penertiban terhadap pengembang yang membandel.
“Kalau memang perlu bantuan penegakan, silakan koordinasi dengan Satpol PP. Jangan sampai ada pembangunan berjalan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Danang menegaskan, ketidakpatuhan terhadap aturan perizinan sering kali berbanding lurus dengan pengabaian kewajiban lainnya.
Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih, sehingga memberikan efek jera sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang tertib dan taat hukum di Kota Balikpapan.
“Tujuan kita bukan menghambat investasi, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, masyarakat terlindungi dan pembangunan tetap berkelanjutan,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






