Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Polemik rencana pengadaan mobil dinas di lingkungan DPRD Kalimantan Timur akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Ia menegaskan, kendaraan operasional tersebut bukan fasilitas pribadi pimpinan, melainkan kebutuhan kelembagaan untuk menunjang tugas dan fungsi dewan.
“Pengadaan mobil dinas itu bukan untuk pribadi ketua. Ini bersifat kolektif kolegial dan digunakan untuk menunjang kerja alat kelengkapan dewan,” ujar Hasanuddin, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, setiap proses pengadaan di DPRD dilakukan melalui mekanisme perencanaan yang berjenjang dan transparan. Tahapan dimulai dari pembahasan di komisi terkait, dilanjutkan ke badan anggaran, hingga masuk dalam sistem pengadaan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, kendaraan operasional tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pimpinan, tetapi juga mendukung kebutuhan komisi, badan-badan di DPRD, fraksi, hingga sekretariat dewan.
Hasanuddin juga mengungkapkan bahwa sejumlah kendaraan lama telah dilelang secara resmi setelah melalui proses appraisal oleh lembaga berwenang. Sebagian besar armada yang ada saat ini disebut telah berusia lebih dari tujuh hingga sepuluh tahun dan kerap mengalami gangguan teknis.
“Mobil yang lama sudah dilelang. Memang sudah waktunya dilakukan pengadaan karena usia kendaraan cukup tua dan beberapa kali mengalami kendala saat digunakan,” jelasnya.
Ia menekankan, dengan luasnya wilayah Kalimantan Timur, mobilitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kunjungan kerja ke daerah seperti Berau, Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu membutuhkan sarana transportasi yang andal.
Di sisi lain, Hasanuddin mengaku memahami munculnya kegelisahan di tengah masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila keputusan itu menimbulkan persepsi kurang tepat.
“Saya memahami mungkin ada kegelisahan yang sebelumnya tidak sepenuhnya kami perhitungkan. Untuk itu saya memohon maaf. Namun perlu kami jelaskan bahwa seluruh proses dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan bertujuan mendukung kinerja lembaga,” ungkapnya.
Ia memastikan pengadaan kendaraan dilakukan melalui sistem e-katalog pemerintah dan berada dalam pengawasan lembaga terkait, termasuk Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semua melalui mekanisme yang ketat. Tujuannya agar kendaraan operasional benar-benar mendukung produktivitas kerja dewan,” pungkasnya. (*)






