Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan, yakni Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
Penyampaian pemandangan umum tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (27/10/2025). Pandangan umum Fraksi NasDem dibacakan oleh Vera Yulianti.
Mengawali penyampaiannya, Vera mengajak seluruh peserta sidang untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas rahmat dan nikmat-Nya, sehingga semua pihak masih diberi kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan tugas memperjuangkan aspirasi masyarakat Balikpapan.
Fraksi NasDem juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah momentum nasional yang dinilai memiliki nilai strategis bagi bangsa.
Pertama, peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2025. Fraksi NasDem berharap para santri masa kini menjadi generasi yang adaptif, berdaya saing, modern, dan berakhlak mulia.
Kedua, peringatan Hari Dokter Nasional pada 24 Oktober 2025 yang mengusung tema “Dokter Berbagi untuk Negeri.” Tema tersebut dinilai mencerminkan semangat para tenaga medis yang tanpa lelah mengabdikan diri demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Semoga para dokter selalu diberi kekuatan, kesehatan, dan keteguhan hati dalam melaksanakan tugas mulia demi kemanusiaan,” ujar Vera.
Ketiga, menjelang Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada 28 Oktober 2025, Fraksi NasDem menegaskan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 10.21.33 Tahun 2025 tentang pelaksanaan peringatan Sumpah Pemuda.
“Generasi muda harus menjadi motor perubahan dengan kreativitas dan inovasi di bidang sosial, ekonomi, dan teknologi,” tegasnya.
Menanggapi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, Fraksi NasDem menilai regulasi tersebut sangat penting untuk segera disusun dan diterapkan. Hal ini seiring meningkatnya kebutuhan ruang penyimpanan barang dan aktivitas logistik di Kota Balikpapan sebagai kota industri dan perdagangan.
“Penataan gudang sangat mendesak dilakukan agar penempatan dan penggunaannya dapat tertata sesuai tata ruang yang telah ditetapkan,” kata Vera.
Fraksi NasDem meminta agar penyusunan Raperda ini mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Selain itu, Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dalam pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG), baik dari sisi biaya maupun persyaratan administrasi. Pemerintah juga diminta konsisten dalam memberikan izin sesuai zonasi lingkungan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan dan penerbitan izin gudang harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat, terutama di kawasan permukiman,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






