Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menegaskan bahwa aktivitas pengupasan lahan yang terjadi di kawasan Jalan PJHI, Balikpapan Timur, tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum pengembang dengan mengatasnamakan proyek perumahan Bukit Sulaiman, dan telah menyebabkan sejumlah rumah warga di Perumahan CGS mengalami kerusakan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan Disperkim Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum pernah menerbitkan rekomendasi site plan atas nama pengembang tersebut.
“Kami tegaskan bahwa sampai hari ini Disperkim belum pernah menerbitkan rekomendasi site plan untuk perumahan itu. Karena rekomendasi belum ada, otomatis perizinannya juga belum terbit,” jelas Edy pada Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya bersama Satpol PP sebelumnya telah melakukan peninjauan ke lokasi dan memberikan imbauan resmi kepada pihak pengembang agar segera menertibkan administrasi dan mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah pernah melakukan pemasangan imbauan di lokasi agar pihak pengembang segera melengkapi izin. Dari temuan kami di lapangan, sudah ada brosur-brosur yang menunjukkan arah kegiatan ke pengembangan perumahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edy menyoroti adanya dampak kerusakan terhadap beberapa rumah warga sekitar akibat kegiatan pengupasan lahan tersebut. Ia meminta agar pihak pengembang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat terdampak.
“Kami arahkan agar pihak terkait yang melakukan pengupasan lahan itu bertanggung jawab, baik secara moral maupun materil, terhadap kerugian yang dialami warga,” tegasnya.
Edy berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan setiap pengembang dapat menaati prosedur perizinan sebelum melakukan aktivitas di lapangan. (yud)






