Sinkronisasi Kajian Akademik dan Master Plan Pasar Induk Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan dan Universitas Gajah Mada (UGM) membahas kajian akademik terkait pembangunan Pasar Induk Kota Balikpapan yang berlokasi di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Kepala Disdag Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyelaraskan hasil kajian akademik dengan penyusunan master plan Pasar Induk yang saat ini tengah disusun oleh Disdag.

“Master plan-nya sedang kami susun tahun 2025 ini. Jadi sinkronisasi antara kajian akademik yang dibuat atas inisiatif DPRD dengan master plan dari Disdag bisa berjalan selaras,” ujar Haemusri, Senin (6/10/2025)

Ia menyebutkan, kawasan Pasar Induk yang direncanakan memiliki luas lebih dari 9 hektare itu akan dibangun secara terintegrasi, mencakup area gudang, pasar, dan fasilitas pendukung lainnya.

“Luasnya sekitar sembilan hektare lebih. Jadi dalam master plan itu kami atur di mana letak gudang, di mana area pasar induk, semua harus terintegrasi,” jelasnya.

Selain itu, Haemusri juga menyoroti pentingnya penataan sistem distribusi barang, terutama untuk komoditas pangan dan hortikultura. Menurutnya, pintu masuk komoditas ke Balikpapan saat ini tersebar di beberapa pelabuhan, seperti Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Sumber, dan Pelabuhan Peti Kemas Kariangau.

“Kami menyarankan agar kegiatan bongkar muat komoditas pangan difokuskan di satu titik, yaitu di Pelabuhan Peti Kemas Kariangau. Dengan begitu, penumpukan barang bisa terkonsentrasi dan distribusinya lebih efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang kendaraan besar masuk ke dalam kota pada siang hari.

“Kalau nanti bongkar muatnya sudah di Kariangau, tidak ada lagi truk-truk besar yang masuk ke kota. Setelah barang dibongkar di pasar induk, barulah didistribusikan ke pasar-pasar lainnya di Balikpapan,” jelas Haemusri.

Ke depan, seluruh distributor pangan di Balikpapan juga diwajibkan menyewa gudang di area Pasar Induk. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menertibkan rantai distribusi sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami akan mewajibkan seluruh distributor untuk menyewa gudang di kawasan Pasar Induk. Selain menata distribusi, ini juga bisa meningkatkan PAD kota,” pungkasnya. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *