Penetapan Batas Balikpapan-IKN Didorong Demi Harmonisasi Pembangunan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Penegasan ulang batas wilayah antara Kota Balikpapan dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini memasuki tahap finalisasi. Langkah ini tidak hanya soal administrasi, melainkan juga upaya memperkuat harmonisasi pembangunan di kawasan penyangga ibu kota baru.

Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan hasil survei lapangan dan rapat koordinasi bersama Otorita IKN memastikan batas yang sebelumnya dianggap imajiner kini lebih jelas dan teridentifikasi. Dua segmen utama menjadi fokus, yakni kawasan Km 24 berbatasan dengan Kutai Kartanegara dan pengelolaan sungai sebagai garis batas wilayah.

“Dengan penegasan ini, tidak ada lagi batas yang kabur. Semua pihak, baik Balikpapan, Kukar, PPU, maupun IKN bisa berjalan seiring dalam pembangunan,” ucap Zulkifli kepada wartawan, Kamis (4/9/2025)

Pada kawasan Km 24, Jalan Paiko atau yang dikenal warga sebagai Jalan Batu kini ditetapkan sebagai batas resmi, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017. Sementara itu, seluruh sungai yang menjadi batas akan dikelola oleh Otorita IKN, dengan tetap melibatkan Balikpapan dan Kukar agar pemanfaatannya berpihak pada masyarakat.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung soal perizinan yang sudah terlanjur diterbitkan di kawasan perbatasan, terutama di Kemantis berbatasan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Verifikasi ulang akan dilakukan demi mencegah tumpang tindih.

“Jika ada kegiatan masyarakat yang ternyata masuk wilayah IKN, perizinannya akan disesuaikan. Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan kepastian hukum,” jelasnya.

Zulkifli menegaskan, penyesuaian ini bukan perubahan drastis, melainkan penegasan administratif yang memperkuat sinergi antarwilayah. Batas Balikpapan dengan PPU tetap mengacu pada Permendagri Nomor 48 Tahun 2012, sedangkan batas dengan Kukar mengikuti Permendagri Nomor 30 Tahun 2017.

“Dengan kepastian batas, pembangunan IKN dapat berjalan lebih lancar, sementara masyarakat Balikpapan tetap nyaman dan tidak dirugikan. Intinya, semua ini demi harmonisasi pembangunan antarwilayah,” pungkasnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *