Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan akan segera menerapkan skema baru dalam pengelolaan parkir di wilayah kota.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, menyampaikan bahwa dua sistem akan dijalankan, yaitu e-parking dan pemberdayaan juru parkir binaan.
“Pertama, ada beberapa titik yang akan kami terapkan sistem e-parking. Kedua, di beberapa kantong parkir kami akan memberdayakan masyarakat melalui jukir-jukir binaan,” jelas Fadli kepada wartawan Senin (16/6/2025).
E-parking yang dimaksud merupakan sistem pembayaran parkir secara digital tanpa uang tunai (cashless). Dana parkir akan langsung masuk ke kas Pemerintah Kota Balikpapan. Dishub menyiapkan dua model e-parking, yaitu dengan sistem gerbang (gate) dan penggunaan alat khusus untuk pembayaran.
“Saat ini kami sedang dalam tahap persiapan. Jika semua berjalan lancar, rencananya e-parking akan mulai kami terapkan tahun ini,” ujar Fadli.
Terkait lokasi kantong parkir, Dishub memastikan hanya akan memanfaatkan lahan dengan status kepemilikan dan legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Salah satu lokasi yang tengah dipersiapkan adalah di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Bahagia (Gubah).
“Kami pastikan lahan yang digunakan aman secara kepemilikan. Ini juga akan menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan,” tegasnya.
Fadli juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, seperti restoran, kafe, dan usaha jasa lainnya, wajib menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung. Hal ini mengacu pada ketentuan bahwa jumlah parkir harus sebanding dengan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha.
“Misalnya, jika sebuah kafe menyediakan 50 kursi, maka mereka juga wajib menyediakan lahan parkir untuk sekitar 50 kendaraan,” jelasnya.
Dishub telah menyosialisasikan aturan ini melalui media sosial dan akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), agar penerapan kebijakan ini berjalan efektif dan menjadi bagian dari proses perizinan usaha.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, agar Kota Balikpapan bisa lebih tertib dan nyaman dalam hal lalu lintas dan parkir,” pungkas Fadli. (yud)