Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pembangunan Gedung DPRD Balikpapan saat ini masih dalam pengawasan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Proyek ini sebelumnya direncanakan selesai pada akhir Desember 2024, namun hingga kini belum tuntas sepenuhnya. Berdasarkan informasi, progres pembangunan sudah mencapai 99 persen.
Dewi Indamawaty, Kepala Bidang Gedung Pemerintahan Dinas Pekerjaan Umum, menjelaskan bahwa terdapat perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari untuk menyelesaikan proyek ini.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak kontraktor diwajibkan membayar denda sebesar 1/1.000 persen dari nilai kontrak.
“Pembangunan ini sejak awal diawasi oleh KPK sebagai langkah mitigasi agar tidak terjadi penyelewengan anggaran. Total anggaran yang digunakan untuk pembangunan tahap kedua ini mencapai Rp 36 miliar,” ujar Dewi kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Setelah tahap kedua selesai, pembangunan akan berlanjut ke tahap ketiga. Namun, tahap ini masih menunggu proses identifikasi terhadap pekerjaan yang belum terselesaikan.
“Kami masih mereview terlebih dahulu untuk memastikan apa saja yang belum dikerjakan. Hasil identifikasi itu akan menjadi bagian dari pembangunan tahap ketiga,” tambahnya.
Pengawasan KPK terhadap proyek ini diharapkan dapat memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan menghindari potensi korupsi.
Dewi juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pembangunan gedung DPRD ini.
Pembangunan gedung ini menjadi perhatian publik mengingat nilainya yang cukup besar serta pentingnya fungsi gedung DPRD dalam mendukung kinerja pemerintah daerah. (Djo)