Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan diproyeksikan naik menjadi Rp3.701.508 dari sebelumnya Rp3.475.595 pada tahun 2024.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan bahwa rekomendasi kenaikan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat.
“UMK di Balikpapan tahun depan insya Allah naik sebesar-besarnya 6,5 persen. Itu sesuai dengan arahan presiden, kita mengikuti arahan pusat,” kata Rahmad kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Meski begitu, Rahmad tidak menampik adanya potensi ketidakpuasan dari beberapa pihak terkait angka kenaikan tersebut. “Yang tidak puas itu ada dan itu sudah pasti, tapi kami mengikuti instruksi pusat. Kami ingin UMK di Balikpapan tinggi, tapi tetap mengacu pada instruksi pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan di Balikpapan wajib mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan. “Namanya perusahaan wajib bayar karyawan sesuai UMK dan itu harus. Bila ada pelanggaran, tentu akan diberikan peneguran,” tegas Rahmad Mas’ud.
Pemkot Balikpapan juga membuka peluang untuk mengusulkan penyesuaian lebih lanjut apabila kenaikan UMK dianggap masih belum mencukupi. Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Balikpapan dapat meningkat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi kota.
Rekomendasi tersebut kini menunggu keputusan akhir dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran UMK 2025. (Djo)