SKK Migas Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi (Kalsul) konsisten mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengawasan dan pengendalian industri Hulu Migas.

SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001:2016 melalui audit resertifikasi ke-2 SMAP SNI ISO 37001:2016. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) kemarin (25/11) oleh Direktur Operasional PT. Mutu Agung Lestari Irham Budiman kepada Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

Akreditasi SNI ISO 37001 telah didapat SKK Migas pertama kali sejak 26 Oktober 2018 lalu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LS-SMAP) dan re-sertifikasi / diperbaharui melalui audit SMAP setiap 3 tahun sekali.

Penerapan SMAP merupakan upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan. SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu organisasi untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap. Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dalam sambutannya di peringatan HAKORDIA, mengatakan peringatan hari anti Korupsi sedunia merupakan penanda sekaligus pengingat bagi kita semua bahwa korupsi adalah musuh utama seluruh bangsa. “Korupsi merupakan kejahatan extra ordinary. Seluruh dunia mengakui bahwa korupsi merupakan akar dari berbagai permasalahan yang dihadapi di semua negara. Korupsi memiliki sifat korosif yang menggerogoti segala pencapaian tujuan kita”, tegas Djoko.

Djoko menyampaikan, SKK Migas memiliki tantangan yang berat yaitu peningkatan produksi dan lifting baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Target tersebut tentunya akan semakin terasa berat apabila terdapat perilaku koruptif di lingkungan SKK Migas. Dia mengatakan bahwa segala upaya untuk mencapai tujuan dan target-target SKK Migas dalam mendukung tujuan nasional tentunya membutuhkan dukungan serta integritas yang tinggi dari seluruh pihak di SKK Migas, agar tidak terjebak dalam perilaku koruptif.

Hal senada disampaikan Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris yang hadir sebagai Narasumber dalam peringatan puncak HAKORDIA di Kantor SKK Migas Jakarta, mengungkapkan tujuan dari penerapan SMAP ini agar SKK Migas dapat lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri hulu migas dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan hulu migas. Dengan menghindari dan menghilangkan potensi gangguan dari praktik-praktik penyuapan. “Selain itu dengan SMAP, memperkuat pengelolaan industry hulu migas yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita. Kami di Perwakilan sangat konsen sekali dalam menerapkan SMAP dalam aktivitas kami dalam melaksanakan tupoksi kami” lanjut Azhari.

Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s yang harus dipatuhi, yakni No Bribery (tidak boleh ada praktik suap menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada uang komisi dan uang terima kasih), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada pelayanan dan jamuan yang berlebihan) di lingkungan pegawai dan tenaga ahli daya dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance.

Sosialisasi mengenai SMAP dan penerapannya, gencar dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas Kalsul. Tidak hanya pada moment menerima kunjungan stakeholder ke Kantor Perwakilan, namun sosialisasi juga kerap dilakukan diberbagai kegiatan yang dilaksanakan bersama stakeholder diluar kantor Perwakilan Kalsul. Misalkan pada mommet rapat koordinasi kelancaran kegiatan operasi, kuliah umum, kunjungan kehormatan kepada Pimpinan Daerah, kegiatan forum / lokakarya yang melibatkan stakeholder, pameran bersama didaerah dan berbagai macam aktivitas lainnya.

Ditambahkan, ruang lingkup berlaku SMAP tidak hanya berlaku kepada pekerja saja namun juga terhadap pasangan (suami/isteri) dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh Kantor Perwakilan SKK Migas. “Industri Hulu Migas harus bebas dari unsur korupsi, nepotisme, suap – menyuap dan benturan kepentingan lainnya.” Tegas Azhari

Dalam implementasinya, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas, penandatanganan Pakta Integritas setiap 6 bulan sekali, dan membuka saluran pelaporan melalui whistleblowing system Kawal SKK Migas yang bisa dilakukan oleh siapa saja jika mengetahui atau melihat adanya indikasi kecurangan dapat menyampaikan laporan ke wbs@skkmigas.go.id atau dapat melapor ke nomor 0811 8010 2555.

Dilingkungan kantor perwakilan sendiri kami juga memasang berbagai atribut ataupun poster yang dipasang di lingkungan kantor, agar setiap personil perwakilan mengingat setiap saat dalam penerapan SMAP. Didalam setiap kesempatan rapat / pertemuan dengan stakeholder kami juga secara rutin mensosialisasikan terkait SMAP.

“Kami berharap implementasi SMAP tidak hanya dihapal secara pengertiannya saja, namun juga diresapi, dipahami dan menjadi dasar kami diperwakilan dalam bertindak dan melaksanakan aktivitas dalam mengelola industry hulu migas. SMAP From Head to Heart” Pungkas Azhari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *