Komisi II DPRD Balikpapan Gelar RDP dengan BPPDRD Bahas PAD

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kota Balikpapan. Rapat tersebut digelar di ruang komisi II gedung DPRD Balikpapan, Senin (18/11/2024).

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Fauzi Adi Firmansyah mengatakan, bahwa pertemuan ini menjadi momen untuk membangun komunikasi bersama BPPDRD dengan jajaran anggota Komisi II yang baru.

“RDP tadi silaturahmi, sekaligus memperkenalkan jajaran anggota komisi II DPRD Balikpapan yang baru,” kata pria yang akrab disapa Fauzi kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Selain itu, lanjut dia, dalam RDP yang berlangsung pihaknya juga membahas tentang isu-isu yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan juga memberikan atensi terkait data yang berkaitan dengan Wajib Pajak (WP).

“Atensi dari komisi II, kami meminta data yang berkaitan dengan wajib pajak, yang mana komisi II ingin melihat data dari tahun 2024-2025, sehingga kami bisa mengevaluasi mana saja wajib pajak yang taat membayar pajak dan tidak,” tuturnya.

Menurut Fauzi, bahwa setelah data tersebut diperoleh dan diketahui ada wajib pajak tidak taat membayar pajak atau menunggak. Maka, Komisi II akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sebagai langkah tindak lanjut.

Tak hanya itu, nantinya Komisi II juga akan melakukan evaluasi terkait capaian pajak selama ini dan melihat potensi yang belum tercapai.

“Kami akan fokus pada pajak yang selama ini belum tercapai dan kira-kira pajak apa yang belum tercapai, Kami mau liat datanya dan perkembangannya,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi dan keterbukaan antara BPPDRD dengan Komisi II DPRD Balikpapan. Keterbukaan berbagi data sangat penting untuk menemukan potensi pendapatan lainnya.

“Saran kami tentunya kolaborasi dan sinergi dengan Komisi II sangat penting, jadi tidak ada yang namanya saling tertutup, harus terbuka,” tegasnya.

Dengan adanya langkah ini, komisi II DPRD Balikpapan berharap dapat meningkatkan PAD Balikpapan melalui pengelolaan pajak yang lebih efektif dan transparan, serta memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. (Djo/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *