Usai Pilkada 2024, Satpol PP Kembali Tertibkan Pasar Pandansari

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan kembali melakukan penertiban Pasar Pandansari usai Pilkada 2024 mendatang.

Kepala Bidang Penegak Satpol PP kota Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, bahwa memang pasar Pandansari sudah beberapa kali dilakukan penertiban. Tapi masih ada aja pedagang yang berjualan di area yang dilarang. Yakni, Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Meski, lanjut Yosep, pihaknya sudah membuat posko di area pasar Pandansari. Namun, para pedagang masih nekat berjualan di area yang dilarang.

“Nanti sebelum akhir tahun ini kita akan melakukan penertiban kembali. Tapi kita juga berharap Dinas terkait bisa mengakomodir para pedagang tersebut, agar nantinya tidak lagi berjualan di area yang dilarang,” terang Yosep kepada wartawan, Rabu (6/11/2024)

Dia menyampaikan, bahwa Pemkot Balikpapan tidak pernah melarang para pedagang untuk berjualan, karena semau orang berhak untuk mencari nafka. Tapi jangan di Fasum dan Fasos, sebab akan menggangu pengguna jalan.

“Boleh berjualan, tapi pada tempatnya bukan di fasum dan fasos, misalnya di pasar atau di tempat-tempat yang memang sudah diperuntukkan untuk berjualan. Artinya boleh berusaha mencari pendapatan, tapi jangan juga merugikan hak orang lain. Karena trotoar itu fasilitas umum yang digunakan untuk pejalan kaki,” ujarnya.

Hal ini yang harus disadari bagi para pedagang, dan juga bagi pihak Kecamatan untuk menginventarisir mana-mana PKL yang berpotensi. Sehingga bisa mencarikan solusi untuk para pedagang.

“Dengan cara mencarikan lahan yang bisa disewakan, dan dikomunikasikan. Lalu mengusulkan untuk penataan PKL. Karena tugas kami hanya melakukan penertiban serta tidak memiliki wewenang untuk menata PKL,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa yang punya wewenang adalah Dinas terkait dan Camat daerah tersebut, karena tugas Satpol PP hanya penertiban saja.

“Kami menyadari bahwa mereka (PKL) hanya mencari nafkah. Tapi kami juga punya kewajiban untuk menegakan peraturan untuk estetika kota dan kenyamanan masyarakat Balikpapan,” pungkasnya. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *