Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir membacakan jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan susunan perangkat daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Hotel Maxone, Senin (4/11/2024).
Ahmad Muzakkir menyampaikan, bahwa pembentukan atau perubahan susunan perangkat daerah sangat diperlukan dan segera dapat dilaksanakan.
“Hal ini Mengacu ketentuan Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2018. Bahwa kegiatan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dilaksanakan paling sedikit tiga tahun sekali. Dan terakhir dilakukan tahun 2020 oleh Pemkot Balikpapan,” kata Muzakkir.
Raperda ini akan menjadi acuan dan regulasi bagi Pemerintah Kota Balikpapan. Selanjutnya akan disusun Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang organisasi dan tata kerja yang mengatur struktur organisasi, juga uraian tugas dan fungsi.
Kemudian tata kerja perangkat daerah yang mengharuskan memiliki proses bisnis dan sistem kerja yang jelas. Termasuk collaboration function antar unit organisasi yang saling terkait, sehingga layanan publik bisa berjalan baik.
Hal yang tak kalah penting adalah pemenuhan sumber daya manusia dilakukan melalui mekanisme standar kompetensi jabatan yang jadi salah satu infrastruktur penting dan wajib dimiliki dan implementasikan oleh pemerintah daerah. Standar kompetensi ini penting dimiliki aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
“Ini juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir aparatur sipil negara, guna menjamin objek aktivitas keadilan dan transparansi,” terangnya.
Tak hanya itu, Muzakkir menyampaikan, raperda ini akan memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam menata perangkat daerah secara efisien kreatif dan rasional, sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.
“Juga harus ada koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, serta komunikasi kelembagaan antar pusat dan daerah. Dengan begitu terwujud perangkat daerah yang sesuai prinsip desain organisasi,” tuturnya.
Melalui terbitnya Perda, akan segera dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi, atau melihat kajian maupun permasalahan. Perda yang selanjutnya dirincikan dalam perwali akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dengan rangkaian perangkat kerja lainnya.
“Misalnya seperti penataan kembali kelembagaan, jabatan, sistem kerja hingga penyesuaian domain pada arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE),” pungkasnya. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)