Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Mengacu dalam masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) di Kota Balikpapan akan melakukan penertiban terkait alat peraga kampanye (algaka) yang melanggar aturan.
Ya, hal demikian disampaikan oleh Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono. Disampaikannya, bahwa pihaknya sudah siap menurunkan personel untuk melakukan tindakan tersebut.
“Kan sudah ada Perwalinya, di mana Satpol PP melakukan pengawasan bersama bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, Red). Jadi kami melakukan sesuai dengan tupoksi kami. Tapi kami tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujar Boedi baru-baru ini kepada media.
Meski menurutnya, pemasangan baliho selama Pilkada tahun ini tidak begitu banyak seperti Pemilu sebelumnya. Namun begitu, Satpol PP tetap melakukan penelusuran.
“Ya, paling yang menyalahi Perda (Peraturan Daerah, Red) yang dipaku di pohon,” sebutnya.
Pemasangan algaka di Kota Beriman mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 4 Tahun 2024, tentang perubahan atas Perwali Nomor 6 Tahun 2022 mengenai pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan algaka peserta Pemilu maupun Pilkada.
Boedi menambahkan, bahwa dalam penertiban algaka tersebut, Satpol PP hanya bertindak sebagai eksekutor, mengingat penertiban itu merupakan kewenangan dari Bawaslu.
“Jadi sudah ada aturannya, sehingga kami tidak bisa bertindak sendirian. Dan ini terus kami lakukan hingga masa tenang kampanye nanti. Aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin,” tutup Boedi.
Pada perwali tersebut tertuang pada pasal 8 poin (1) yang berbunyi pemilik izin dilarang memasang atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye pada huruf (a) jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/patung beruang madu. Jalan dan median jalan sepanjang jalan Jenderal Sudirman sampai dengan kawasan Pelabuhan Semayang, jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan.
Selanjutnya, pada huruf (b) yakni Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran Muara Rapak; huruf (c) median sepanjang Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean; huruf (d) radius 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
Berikutnya pada huruf (e) dijelaskan dilarang memasang pada fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada median jalan; huruf (f) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) khusus untuk Alat Peraga Kampanye.
Kemudian, Huruf (g) kendaraan umum (bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang, serta huruf (h) di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalulintas, taman kota, hutan kota, pohon, pot taman kota, bangunan tinggi dan jembatan penyeberangan orang. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)