Polda Kaltim Tangkap Tersangka Galian C Ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Penyelidikan terhadap kasus galian C ilegal di lahan bekas Hotel Tirta, Balikpapan, terus berlanjut. Terbaru, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menetapkan RH, pelaksana lapangan proyek tersebut, sebagai tersangka setelah buron selama beberapa bulan. Penangkapan RH menjadi perkembangan penting dalam kasus yang telah menimbulkan dampak lingkungan serius bagi warga sekitar.

Kasus ini mencuat setelah warga RT 5, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, melaporkan aktivitas galian C ilegal yang merugikan mereka secara lingkungan dan sosial. Nizar Firdaus, salah satu warga yang terdampak, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas keberhasilan menangkap RH.

“Kami sangat menghargai langkah Polda Kaltim, khususnya tim Krimsus, yang berhasil menangkap tersangka,” ujar Nizar pada Selasa (15/10/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk melengkapi penyelidikan.

Penetapan RH sebagai tersangka memberikan harapan bagi warga yang telah lama menantikan keadilan. Namun, Nizar berharap penyelidikan ini tidak berhenti pada RH saja. Ia meminta agar aparat hukum mengembangkan kasus ini lebih jauh, hingga menyentuh aktor-aktor lain, termasuk pemilik lahan yang diduga terlibat.

“Kami berharap penyelidikan bisa berkembang hingga menjerat pemilik lahan, yang hingga kini belum tersentuh hukum,” tambah Nizar.

Aktivitas galian C ilegal ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan parah di sekitar lokasi, termasuk longsor, erosi, serta keretakan bangunan. Meskipun sebagian besar keluarganya telah pindah, orang tua Nizar masih tinggal di kawasan terdampak dan merasakan dampak langsung dari kegiatan ilegal tersebut.

“Orang tua kami terkena dampak langsung, mulai dari longsor, erosi, hingga tekanan psikologis akibat kerusakan lingkungan yang terjadi,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Mardiansyah, menjelaskan bahwa RH sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi selama enam bulan sebelum akhirnya ditangkap. RH diketahui bersembunyi di beberapa kota, seperti Banyuwangi dan Sragen, sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.

“RH berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan, tapi polisi akhirnya berhasil menangkapnya,” ujar Mardiansyah.

Ia juga menegaskan bahwa RH tidak bekerja sendiri. Berdasarkan investigasi yang dilakukan, diduga ada lebih dari tiga orang yang terlibat, termasuk pemilik lahan dan beberapa pengawas lapangan. Mardiansyah menduga aktor intelektual yang lebih besar ada di balik operasi ilegal ini, yang belum tersentuh oleh aparat hukum.

“Tidak mungkin RH bekerja sendiri. Kami menduga ada pemilik lahan, inisial HW, serta pengawas lapangan, inisial NZ, yang juga terlibat. Tapi RH yang pertama kali ditangkap,” tegas Mardiansyah.

Warga berharap bahwa penangkapan RH menjadi pintu awal untuk membongkar seluruh jaringan pelaku galian C ilegal ini secara menyeluruh.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan RH dan menyatakan bahwa kasus ini telah diserahkan ke kejaksaan.

“Sudah ditahan, dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,” ungkap Yuliyanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *