Pemkot Ingin Mengoperasikan Kembali Pelabuhan Somber, Ini Kata KSOP Kelas I Balikpapan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berencana akan mengoperasikan kembali eks-Pelabuhan Feri Somber, Balikpapan Utara menjadi pelabuhan.

Menanggapi Hal tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Usaha dan Jasa Kepelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan Sudiyantoro mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat informasi terkait rencana Pemkot Balikpapan untuk menghidupkan lagi Pelabuhan Somber.

“Jadi memang rencana Pemkot Balikpapan menjadikan Pelabuhan Somber sebagai pelabuhan multi purpose,” kata Sudiyantoro kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Pada prinsipnya, KSOP Kelas I Balikpapanmenyambut baik rencana pemkot Balikpapan mengoperasikan kembali Pelabuhan Somber. Namun, status lahan di Pelabuhan Somber harus sudah beres.

“Kalau tidak salah status lahan ini masih sebatas penguasaan lahan oleh Pemkot Balikpapan. Belum merujuk ke instansi teknis, misalnya Dinas Perhubungan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Sudiyantoro bahwa Pelabuhan Somber sudah lama tidak beroperasi, Pemkot Balikpapan mesti melakukan review ulang terhadap dokumen feasibility study (FS) maupun Detail Engineering Design (DED) jika ingin mengembangkan Pelabuhan Somber.

“Sebab FS dan DED yang ada itu untuk tahun 2017, jadi kalau ada rencana pengembangan harus ada review FS dan DED. Kalau tidak salah sudah diminta oleh Pemprov Kaltim,” tuturnya.

Rencana pengembangan pelabuhan Balikpapan, kata dia juga mesti masuk Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN).

“Apa statusnya pelabuhan ini juga mesti jelas. Apakah umum atau pengumpan,” ucapnya.

Untuk masuk ke dalam RIPN, Sudiyantoro menyebut pemerintah mesti mengusulkan pengembangan pelabuhan ini ke Dirjen Perhubungan Laut. Khusus Pelabuhan Somber, pengajuan untuk masuk RIPN sudah dilakukan oleh Pemkot Balikpapan.

“Sudah diajukan, sekarang sudah berproses. Kebetulan kami ikut mendampingi,” kata dia.

Jika seluruh tahapan sudah dijalankan, termasuk pembangunan, maka pengoperasian Pelabuhan Somber tidak dapat dioperasikan oleh pemerintah.

“Pemerintah harus membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP), bisa Perusda yang menggandeng pihak lain untuk mengelola Pelabuhan Somber,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *