Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menambah jam operasional untuk pengangkutan sampah dari TPS yang berada di kawasan pemukiman maupun jalan protokol ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar.
“Jadi untuk penambahan jam operasional bagi petugas pengangkut sampah, dikarenakan DLH Balikpapan menyesuaikan laju pertumbuhan penduduk yang ada saat ini di Balikpapan,” kata Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan, bahwa penambahan jam operasional bagi petugas pengangkut sampah dari TPS ke TPA sejak awal tahun 2024 menjadi dua waktu. Di mana sebelumnya hanya pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita. Namun, sekarang ada jadwal pukul 05.00 Wita hingga 13.00 Wita.
Tak hanya itu, penambahan jam operasional pengangkutan sampah untuk mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam melakukan sosialiasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Meski ada penambahan jam operasional pengakutan sampah, Sudirman menegaskan, bahwa jam pembuangan sampah bagi masyarakat ke TPS tak berubah. Yakni pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita.
“Untuk warga Balikpapan yang ingin membuang sampah wajib membuang pada pukul 18.00 Wita hingga 06.00 Wita, dan tidak boleh membuang sampah di luar TPS. Jika didapati melanggar akan ada sanksinya,” pungkasnya. (Djo)