Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana melakukan pembatasan terhadap kendaraan besar untuk masuk ke dalam kota.
Kepala Dishub Balikpapan, Edward Skenda Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan terhadap kendaraan besar untuk masuk ke dalam kota.
“Nanti kita akan batasi kendaraan-kendaraan besar untuk masuk ke dalam kota, karena kendaraan besar sering mogok dan membuat kemacetan,” kata pria yang akrab disapa Edo ketika diwawancarai wartawan, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya akan menempatkan kembali personel di setiap simpang, agar nantinya kendaraan besar tidak masuk ke dalam kota. Seperti simpang 5 Kariangau.
Tak hanya itu, Dishub Balikpapan juga akan melakukan penertiban terhadap kendaraan besar yang parkir di bahu jalan. Sebab dapat menggangu lalu lintas, sehingga membuat macet jalan
“Kami berharap denga adanya kebijakan tersebut nantinya tidak ada lagi kendaraan besar yang parkir di bahu jalan dan mogok di jalan, sehingga membuat kemacetan,” harapnya.
Selain itu, Dishub juga akan melihat kapasitas kendaraan, jika muatan melebihi kapasitas kendaraan maka Dishub Balikpapan akan melarang kendaraan itu masuk ke dalam kota.
“Sedangkan untuk kendaraan besar yang dari pelabuhan akan kita cek muatannya kalau tidak sesuai, maka kita minta untuk di kurangi matanya sesuai dengan kapasitas,” pungkasnya. (Djo)