Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam rangka memastikan tertibnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan akan menggelar rapat koordinasi terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) di Balikpapan.
“Hari ini kita baru mau melakukan rapat koordinasi membahas mekanisme kampanye termasuk mengatur pemasangan alat peraga kampanye,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono kepada wartawan, Senin (23/9/2024).
Ia menjelaskan, dalam melakukan penertiban algaka tersebut, dibutuhkan koordinasi seluruh pemangku kepentingan sebelum dilakukan penertiban.
“Nanti setelah rapat koordinasi selesai, akan kami akan sampaikan hasilnya agar bisa tersosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.
Menurut Yudho, bahwa kampanye itu meliputi metode, jadwal, penyelenggaraan dan pelaksanaan, lokasi, kontennya, penyiarannya, semua pelaksanaan teknisnya akan diatur.
Oleh sebab itu, lajut dia, KPU Balikpapan perlu melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan, karena kaitannya dengan instrumen warga Balikpapan.
Terkait adanya spanduk yang sudah terpasang sebelum masa kampanye, Yudho menjelaskan, bahwa itu merupakan simbol pencitraan, dan belum masuk masa kampanye. Sehingga itu masuknya ke peraturan Wali Kota.
“Adanya algaka yang terpasang saat ini, itu bukan kewenangan kami. Karena hal tersebut menyangkut dengan peraturan daerah tentang tata kota,” pungkasnya. (Djo)