Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Puluhan pemilik pom mini yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Balikpapan, pada 10 September 2024, mendatangi gedung DPRD Balikpapan, Kamis (12/9/2024).
“Saya minta seluruh pom mini yang ada di Balikpapan ditertibkan, jangan tebang pilih atau mengecualikan,” kata Yusman pemilik pom mini ketika diwawancarai wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa sejauh ini diketahui kalau ingin berjualan mengunakan pom mini harus memiliki izin terlebih dahulu. Jadi belum tentu semua pemilik pom mini di Balikpapan memiliki izin.
“Tadi kami telah melakukan sidang, dan dituntut denda sebesar Rp1 juta, jadi kami datang kesini hanya ingin di fasilitasi oleh pihak DPRD Balikpapan,” terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto menyampaikan, bahwa informasinya Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap keberadaan pom mini.
“Memang penertiban pom mini ini tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini yang diterbitkan pada 4 Januari 2024 lalu, dan Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan,” terang Doris kepada wartawan.
Doris menyampaikan, informasi yang pihaknya dapat bahwa penertiban pom mini ini dinilai pilih kasih, tapi kenyataannya harus dilihat di lapangan.
“Jika sesuai dengan aturan tidak boleh ada pom mini di Balikpapan, maka pihaknya meminta penertiban pom mini tidak boleh tebang pilih, jadi semua pom mini yang ada di Balikpapan harus ditertibkan semua,” pintanya.
Ia menyampaikan, bahwa regulasi keberadaan pom mini sudah jelas, dan aturan pemerintah juga sudah jelas. Sehingga penertiban harus mengikuti Perda juga.
“Yang telah memiliki izin silakan beroperasi. Tapi yang tidak memiliki izin harus ditindak semua, tanpa terkecuali,” tegas Doris. (Djo)