Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan dua sejoli yang diduga pengguna narkoba di depan Toko Jam Muara Rapak, pada Senin (29/7/2024). Keduanya diciduk oleh petugas saat melakukan patroli rutin.
“Saat itu anggota kami sedang melakukan patroli rutin, dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua orang tersebut,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,39 gram dari salah satu pelaku.
Pelaku yang diketahui berinisial DC (26) merupakan seorang residivis kasus yang sama. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Gunung Bugis seharga Rp250.000 untuk dikonsumsi bersama temannya, NR (26).
“DC merupakan warga Klandasan Ulu, sementara NR tinggal di Margasari. Keduanya mengaku sudah sering mengonsumsi sabu,” terangnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Balikpapan Barat. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Djo)