Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Usai penantian panjang akibat sengketa lahan yang memakan waktu kurang lebih dua tahun. Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan segara melakukan
pembangunan rumah sakit umum daerah di Kecamatan Balikpapan Barat, dalam waktu dekat ini
Proses terkahir, Pemkot Balikpapan melakukan proses pengosongan lahan di lokasi pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu di Gang Perikanan RT 16, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024).
Dalam pengosongan lahan tersebut terdapat empat bangunan yang berada dilahan tersebut, satu milik Dinas Perikanan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan tiga bangunan milik warga.
Asisten I Tata Pemerintah Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, bahwa pada penertiban lahan tersebut, masih ada satu rumah yang belum terkena pembongkaran. Dikarenakan pihaknya menghormati atas protes yang dilakukan oleh warga pemilik bangunan tersebut.
“Jadi masih ada satu bangunan yang belum kita bongkar, karena masih ada miskomunikasi yang terjadi pada eksekusi real. Sebab pemilik satu rumah itu menganggap bangunannya tidak masuk dalam eksekusi lahan,” terang pria yang akrab disapa Zul kepada wartawan.
Dia menjelaskan, bahwa pemilik rumah menganggap bangunannya di luar eksekusi, karena berdirinya di atas laut.
Menurut dia, bahwa Aset lahan Pemkot bukanlah sebatas sertifikat. Disebabkan, sertifikat yang diterima dari Provinsi itu persisnya berukuran 30 × 170 ke arah laut. Sehingga sertifikat nomor 17 tahun 2015 dengan lahan 1.800 meter persegi tersebut, juga digambarkan peta bidangnya sampai ke laut.
“Tapi kami tetap menghormati keberatan warga. Apalagi pak wali pesan jangan sampai terjadi benturan dan kesalahpahaman dengan warga. Jadi nanti kami selesaikan secara kekeluargaan,” akunya
Meski demikian, ia menyampaikan, pada pembersihan area pihaknya berfokus membongkar sisa-sisa bangunan yang masih berdiri di lahan Rumah Sakit Sayang Ibu. Seperti satu eks Kantor Perikanan Pemerintah Daerah (Pemda) dan rumah warga.
Selain itu, clearing area bukan hanya sekedar eksekusi real yang dilakukan, namun sudah berdasarkan pengajuan ke Pengadilan Negeri (PN).
“kami sudah mendapatkan izin eksekusi real dari Pengadilan, namun kemarin selama beberapa hari kami sudah berikan kelonggaran kepada warga untuk membongkar bangunannya sendiri,” katanya.
Zul menambahkan, sebelum menuju eksekusi pembongkaran, beberapa warga yang lahannya terpaksa dirubuhkan sudah bersedia mengambil santunan yang diberikan Pemerintah Kota Balikpapan. (Djo)






