Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan akan memfasilitasi PKL pasar Pandansari yang memiliki Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha (SIPTB).
“Disdag akan melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap PKL yang memiliki SIPTB. Apabila ada dokumen tersebut ada, maka PKL dipastikan memiliki lapak di dalam pasar,” kata Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Haemusri menjelaskan, bahwa PKL yang barada diluar memiliki SIPTB dan memiliki lapak di dalam gedung pasar Pandansari. Sehingga pihaknya meminta agar PKL kembali ke lapak masing-masing.
Sedangkan untuk PKL yang menolak untuk ditertibkan, lanjut dia, hal itu merupakan kewenangan dari Satpol PP untuk menjelaskan. Meski ada juga pedagang yang ingin difasilitasi agar bisa berjualan dengan memanfaatkan lapak yang ada di dalam gedung pasar Pandansari.
“Jadi untuk PKL yang ingin difasilitasi, pihak Disdag akan melakukan verifikasi terlebih dahulu, apakah mereka itu masuk dalam kategori binaan kawasan Pasar Pandansari atau tidak. Kemudian punya SIPTB atau tidak,” terangnya.
Hal tersebut dilakukan, agar kedepannya tidak timbul polemik antar pedagang, apabila PKL yang tak memenuhi syarat justru diberikan fasilitas lapak di dalam pasar.
“Kalau selama ini tidak pernah berjualan di kawasan pasar, lalu kita masukkan, akan ada penolakan lagi dari pedagang di dalam. Sehingga hal ini lah yang harus kita hidari,” tuturnya.
Sedangkan PKL yang masuk kategori binaan, lanjut Haemusri, yang bisa membuktikan adalah pengurus pedagang. Sepanjang pengurus pedagang menyatakan bahwa benar adalah PKL binaan, maka dapat difasilitasi.
Ia mengaku, bahwa Disdag Balikpapan telah melakukan sosialisasi kepada PKL agar tidak berjualan di atas fasum dan fasos. Termasuk dengan memasang pengumuman dan peringatan di kawasan Pasar Pandansari.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perdagangan, terdapat 200-an PKL yang berjualan dalam kawasan pasar. Sedangkan untuk yang berjualan di luar area pasar sebanyak 300-an pedagang.
“Tapi kalau data dari Satpol PP sebanyak 282 PKL berjualan di luar. Namun, informasi yang berkembang jadi 300 lebih,” pungkasnya. (Djo)






