Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan akan memfasilitasi PKL pasar Pandansari yang memiliki Surat Izin —— baca selengkapnya
Surat Izin Pemanfaatan Tempat Berusaha(SIPTB)
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.