Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim memusnahkan satu kilogram sabu dan 200 poket kecil yang siap edar, hasil sitaan dari tiga tersangka pengedar narkoba asal Kota Samarinda. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jumat (7/6/2024),
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, pemusnahan ini berdasarkan pengungkapan kasus Laporan Polisi (LP) 50 dan LP 55. Tersangka kasus LP 50 berinisial H dan A ditangkap di kawasan Jembatan Mahkota Dua, Kota Samarinda.
Sedangkan tersangka LP 55 berinisial S diamankan di Gang Pulau Indah, Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari pengungkapan kasus LP 50 adalah 1 bungkus poket besar plastik sabu dengan berat 1.021 gram bruto. Setelah disisihkan 1 gram untuk uji lab, 1.001 gram netto dimusnahkan,” ungkap Nyoman Wijana, didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Rezky Satya Dewanto.
Sedangkan barang bukti dari LP 55 adalah 1 poket plastik bening sabu 122,67 gram bruto atau 56,37 gram netto. Sabu tersebut telah dibagi-bagi menjadi 200 poket kecil siap edar.
“Satu poket disisihkan untuk uji lab, sehingga yang dimusnahkan 55,37 gram netto,” urainya.
Sementara itu, Kompol Rezky Satya Dewanto menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat tentang transaksi narkoba dengan poket kecil di Kota Samarinda yang meresahkan.
“Kami perlu mengambil tindakan tegas dan akan terus memerangi narkoba khususnya di wilayah Kaltim,” kata Kompol Rezky.
Setelah menunjukkan barang bukti kepada awak media, pihak kepolisian menuangkan sabu ke dalam wadah berisi air dan melarutkannya sampai benar-benar musnah. Para tersangka kemudian dibawa untuk menyaksikan langsung proses pembuangan barang bukti. (Djo)