Pelaku Curat di SPBU Kilometer 9 Diringkus Polisi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di SPBU Kilometer 9, Graha Indah, Balikpapan Utara, akhirnya diamankan Polsek Balikpapan Utara. Pelaku yang berinisial MAF (27 tahun) telah diamankan oleh petugas setelah melakukan aksi curat sebanyak dua kali di SPBU yang sama.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko menjelaskan, kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 27 April 2024, sekitar pukul 06.15 wita.

“Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp128.920.000 dari laci meja kantor SPBU,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kejadian kedua terjadi, pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 wita, pelaku kembali melakukan aksi curat di SPBU yang sama. Kali ini, pelaku mengambil uang tunai Rp6.543.000 dengan cara merusak kunci pintu kantor.

Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus, sebab aksi pelaku terekam CCTV kantor SPBU, dan berkat aduan dari pelapor, petugas kepolisian dari Jatantras Polda Kaltim dan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Polsek Balikpapan Utara.

Dia menambahkan, bahwa atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau kepada para pemilik usaha, kantor, dan perumahan untuk melengkapi sarana CCTV di sekitar tempat usaha mereka.

Hal ini dapat membantu pihak berwajib dalam menangani kasus kriminalitas dan mempermudah proses penyelidikan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *