Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Para pemilik Pom Mini di Kota Balikpapan yang terjaring razia Satpol PP beberapa waktu lalu mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (30/4/2024).
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang Tipiring telah dilaksanakan, di mana para pemilik pom mini dikenakan denda Rp 300 ribu perorang dan mesin disita.
“Sesuai keputusan majelis hakim mesin pom mini kami sita dan mereka pemilik kena denda Rp 300 ribu,” ujar Izmir Novian Hakim kepada media, Selasa (30/4/2024).
Izmir menjelaskan, bahwa yang menjadi pertimbangan Hakim adalah para pelanggar sudah terlebih dahulu diberi peringatan, dan peneguran, terkait Surat Edaran Walikota No.100/0199/Pem. Tanggal 04 Januari 2024 Tentang Penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan terakhir membuat Surat Pernyataan.
“Jadi Hakim memutuskan BBM Eceran dan mesin Pom Mini yang disita Satpol PP pada saat Razia Gabungan disita untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Dia menyampaikan, jika nanti ada pemilik pom mini ingin mesinnya dikembalikan, maka pihaknya tetap berpegangan teguh sesuai dengan keputusan hakim.
“Sempat terdengar ada pemilik yang ingin mesin dikembalikan. Tapi kami berpedoman dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Hakim pengadilan negeri Balikpapan,” tuturnya.
Izmir menegaskan, pihaknya akan memastikan keamanan mesin pom mini. Meski Satpol PP belum mendapatkan surat keputusan tertulis dari PN Balikpapan.
“Saat ini mesin pom mini ada di kantor Satpol PP, kami bekerja sesuai instruksi, kalaupun nanti ada pemusnahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Walaupun sudah dilakukan penertiban dan dilakukan persidangan, Satpol PP Balikpapan, Izmir menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban di tiga kawasan tersebut, apabila ditemukan masih ada yang berjualan dan tidak sesuai dengan surat edaran, maka pihak Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
Sedangkan, untuk penertiban diluar tiga kawasan tersebut, akan dilakukan pada bulan Juni 2024, sehingga pelaku usaha pom mini yang belum sesuai dengan ketetapan yang ditetapkan, mempunyai waktu untuk bisa mengikuti aturan yang ditentukan dalam surat edaran.
Dalam penertiban yang dilakukan hampir 70 persen melanggar artinya tidak mentaati surat edaran yang dimaksud, sehingga pihaknya melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan kepada pelaku usaha pom mini.
Pom mini yang berhasil disita hampir 16 mesin pom mini dan bensin eceran dalam wadah botolan hampir sekitar 11 titik penjual botolan. Hasil temuan terbanyak berada di Jalan Syarifudin Yoes dan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). (Djo)