Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Nasib honorer ataupun tenaga bantu (Naban) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan Purnomo.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah akan diakomodir dalam skema rekrutmen tahun ini. Sehingga dirinya masih menunggu adanya kejelasan dari pemerintah pusat.
“Jadi kita masih menunggu PP, apakah kita masih bisa melaksanakan PP dari perubahan UU ASN yang dari Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Nomor 20 Tahun 2023, apakah nanti non PNS yang ada itu diberikan pekerjaan” terangnya.
Menurut dia, nantinya apakah status honorer atau naban akan dipertahankan menjadi pegawai paruh waktu atau full time. Semuanya ,masih menunggu petunjuk dari PP yang belum diketahui kapan terbitnya.
“Informasinya penuh waktu dan paruh waktu sampai dengan November, nah November nanti baru kita evaluasi bagaimana mekanismenya jadi kita masih menunggu,” kata dia.
Meski begitu, Purnomo memastikan, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi naban maupun honorer seperti yang di khawatirkan untuk tahun ini.
“Keinginan dari pemerintah pusat tidak ada pemutusan kerja secara massal dan kita sangat menyambut baik. Jangan sampai ada hal semacam itu,” pungkasnya. (Djo)