Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong penataan menyeluruh sektor reklame sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat berbagai kendala dalam perizinan serta potensi kebocoran pajak reklame yang belum tergarap maksimal.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan salah satu tantangan utama yang perlu diselesaikan adalah rumitnya proses perizinan yang dihadapi pelaku usaha saat akan memasang reklame.
Menurutnya, sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan legalitas lahan, sering kali menjadi hambatan bagi pelaku usaha.
“Pelaku usaha saat ini cukup kesulitan mengurus perizinan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah PBG, sementara untuk mendapatkan PBG juga diperlukan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah atau legalitas lainnya. Padahal banyak lahan di pinggir jalan yang belum memiliki sertifikat,” ujar Yono kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Ia mencontohkan sejumlah kawasan di sepanjang Jalan MT Haryono yang masih menghadapi persoalan legalitas lahan sehingga berdampak pada proses pengurusan izin reklame.
Selain persoalan perizinan, Yono menilai masih terdapat potensi penerimaan daerah yang belum optimal dari sektor pajak reklame. Menurutnya, perusahaan besar pada umumnya telah memenuhi kewajiban pajak karena lebih mudah diawasi, sementara reklame milik usaha kecil dan menengah masih menjadi perhatian.
“Kalau perusahaan besar biasanya patuh karena mudah diawasi. Yang menjadi perhatian adalah papan nama toko-toko kecil yang menggunakan reklame,” katanya.
Yono menjelaskan bahwa setiap media promosi atau papan nama yang dapat dilihat masyarakat pada dasarnya berpotensi menjadi objek pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, masih terdapat reklame yang belum terdata dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan tengah mendorong penyusunan regulasi yang lebih komprehensif guna mengatur penyelenggaraan reklame, mulai dari aspek perizinan, perpajakan hingga penataan ruang kota.
“Kita ingin melakukan penertiban, membuat aturan yang jelas, termasuk sanksinya. Penataan reklame juga harus memperhatikan tata ruang kota agar Balikpapan terlihat lebih indah, pelaku usaha tetap bisa berkembang, dan pendapatan daerah juga meningkat,” tegasnya.
Ia berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan reklame sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap PAD Kota Balikpapan di masa mendatang. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






