Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Sebanyak 148 konsumen Perumahan Balikpapan Regency mengeluhkan rumah yang telah mereka beli namun tak kunjung dibangun. Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), PT Mutiara Bahagia Abadi selaku pengembang, serta konsumen, Rabu (23/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan dari sekitar 148 konsumen tersebut, sebagian membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sementara lainnya melakukan pembayaran secara tunai.
“Yang KPR ada sekitar 100, yang sudah cash juga ada. Totalnya 148,” kata Yusri.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi konsumen berkaitan dengan rumah yang telah dibayar tetapi belum direalisasikan pembangunannya. Bahkan, terdapat konsumen yang telah melakukan pembayaran sejak beberapa tahun lalu namun hingga kini belum mendapatkan rumah yang dijanjikan.
Yusri mengatakan pihaknya akan kembali menggelar RDP pada pekan depan dengan menghadirkan Direktur PT Mutiara Bahagia Abadi secara langsung. Langkah tersebut dilakukan karena dalam RDP sebelumnya pihak perusahaan hanya diwakili manajemen sehingga belum dapat memberikan keputusan terkait penyelesaian persoalan konsumen.
“Rabu depan dari pihak pengembang atau direktur akan kami hadirkan langsung untuk memberikan solusi terkait KPR maupun yang membeli secara cash,” ujarnya.
Salah satu konsumen mengaku membeli rumah di Cluster Camelia, Perumahan Balikpapan Regency, pada 2024 dengan harga sekitar Rp300 juta lebih. Pembelian dilakukan secara tunai setelah dirinya menjual rumah yang sebelumnya ditempati.
Namun, rumah yang dibelinya hingga 2026 belum juga dibangun. Akibatnya, konsumen tersebut harus kembali mengontrak rumah untuk tempat tinggal.
“Saya sudah jual rumah, mau beli rumah di Balikpapan Regency. Akhirnya sekarang saya ngotrak,” katanya.
Ia berharap pihak pengembang dapat mengembalikan uang yang telah dibayarkannya. Pasalnya, setelah menunggu sejak 2024, pembangunan rumah belum juga terealisasi.
“Saya berharap uang saya dikembalikan. Rumahnya tidak perlu dibangun lagi. Dari tahun 2024 sampai 2026 tidak dibangun hingga saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Manager Office PT Mutiara Bahagia Abadi, Nurdin Siallagan, menyampaikan kondisi keuangan perusahaan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan rumah konsumen mengalami kendala.
Menurut Nurdin, sebelumnya terdapat persoalan internal perusahaan berupa dugaan korupsi yang dilakukan oknum pegawai. Ia menyebut kasus tersebut berdampak terhadap kondisi finansial perusahaan.
“Ada korupsi. Dulu mungkin kurang pengawasan. Orang ini sudah dipenjara dua tahun. Itu yang membuat perusahaan ini goncang. Masalahnya dimulai dari situ,” kata Nurdin.
Nurdin menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, kerugian perusahaan akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar. Namun, ia menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung karena kasus tersebut terjadi sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan.
“Saya baru tiga bulan di sini. Saya dengar informasinya sekitar Rp4 miliar, tapi jelasnya saya tidak melihat langsung,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi finansial perusahaan yang terdampak persoalan tersebut kemudian berpengaruh terhadap kemampuan perusahaan dalam merealisasikan pembangunan rumah konsumen. (yud)












