Danang Soroti Parkir di Kantor Kecamatan Balikpapan Kota, Minta Jangan Bebani Warga

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menyoroti kebijakan pengelolaan parkir di kawasan Pantai Permai yang juga menjadi akses menuju Kantor Kecamatan Balikpapan Kota. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak boleh sampai menambah beban masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi pemerintahan.

Diketahui, masyarakat yang hendak menuju Kantor Kecamatan Balikpapan Kota maupun kawasan Pantai Permai di Jalan Jenderal Sudirman harus melewati portal parkir otomatis di pintu masuk kawasan. Setiap kendaraan diwajibkan mengambil karcis, dan saat keluar akan dikenakan tarif parkir apabila tidak memiliki tanda khusus.

Danang mengatakan DPRD belum membahas secara khusus mengenai kebijakan tersebut. Namun, ia menilai perlu ada kejelasan apakah penerapan parkir itu memang ditujukan untuk pengunjung kawasan Pantai Permai atau juga berlaku bagi masyarakat yang mengurus berbagai keperluan administrasi di kantor kecamatan.

“Saya berharap jangan sampai masyarakat dibebani. Kondisi ekonomi saat ini juga tidak mudah, biaya hidup semakin besar. Jangan sampai masyarakat yang hanya ingin mengurus surat-surat di kecamatan masih harus dibebankan biaya parkir,” ujar Danang, Selasa (28/7/2026).

Selain itu, Danang juga mempertanyakan aspek kewenangan pengelolaan parkir yang dilakukan oleh kecamatan. Menurutnya, perlu dipastikan mekanisme tersebut telah sesuai dengan aturan dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang, yakni Dinas Perhubungan.

Meski demikian, ia menegaskan pada prinsipnya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki peluang untuk berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pengelolaan retribusi, selama dilakukan sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Semua OPD pada dasarnya boleh mengelola potensi pendapatan daerah sepanjang mekanismenya benar dan ada komunikasi dengan dinas terkait. Yang terpenting adalah pengelolaannya sesuai aturan,” katanya.

Danang menekankan, hasil pengelolaan parkir tersebut harus sepenuhnya masuk ke kas daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan PAD. Ia mengingatkan agar tidak terjadi kebocoran dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Tujuan kita bagaimana daerah bisa meningkatkan PAD, apalagi sekarang ada tuntutan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Yang penting jangan sampai ada kebocoran, dan seluruh hasilnya harus masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Dia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut agar tetap mendukung peningkatan PAD tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun membebani masyarakat yang mengakses layanan pemerintahan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed