Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di depan pagar Pasar Pandansari. Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah awal yang tepat untuk menjaga ketertiban tanpa langsung menghilangkan mata pencaharian para pedagang.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2/XXX/DISDAG tentang Himbauan Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Depan Pagar Pasar Pandansari.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh PKL dilarang berjualan di bahu jalan maupun di atas trotoar di luar pagar sepanjang pintu masuk Pasar Pandansari di luar waktu yang telah ditentukan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 Wita hingga 07.00 Wita. Setelah itu, seluruh lapak beserta area berjualan wajib dibersihkan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Alwi mengatakan pada prinsipnya DPRD mendukung pengaturan jam operasional karena dinilai dapat mengurangi gangguan terhadap pengguna jalan dan pejalan kaki.
“Pada prinsipnya saya sangat setuju dengan pengaturan jam operasional, dari pukul 17.00.Wita sampai 07.00 Wita. Tujuannya supaya tidak mengganggu pejalan kaki maupun kendaraan yang melintas, karena di lokasi itu merupakan fasilitas umum,” ujar Alwi ketika diwawancarai wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia mengakui masih ada pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan, sehingga keberadaan mereka kerap mengganggu fungsi fasilitas umum tersebut.
Alwi juga menyoroti persoalan yang selama ini berulang. Menurutnya, para pedagang sebenarnya pernah ditertibkan dan dipindahkan ke lokasi yang telah disediakan di dalam kawasan pasar. Namun, sebagian di antaranya kembali berjualan di luar pagar.
“Kalau tidak salah, pedagang ini sebenarnya sudah pernah ditertibkan dan ditempatkan di dalam. Tetapi kemudian kembali lagi berjualan di luar,” katanya.
Meski demikian, ia menilai kebijakan pembatasan jam operasional dapat menjadi solusi sementara sambil menyiapkan penataan yang lebih permanen.
“Sekarang sudah ada aturan yang mengatur jam operasional dari pukul 17.00 Wita sampai 07.00 Wita. Pada prinsipnya ini mungkin menjadi langkah awal. Untuk jangka panjang seperti apa, nanti kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan agar penataan PKL bisa lebih baik,” tutupnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)







