Lintasbalikpapan.com, KUKAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat pengamanan aset negara melalui percepatan sertifikasi tanah infrastruktur ketenagalistrikan. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengecekan Panitia A pada jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kota Bangun bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat hak atas tanah aset PLN guna memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlangsungan operasional infrastruktur ketenagalistrikan.
Pemeriksaan lapangan dilakukan di sejumlah lokasi tapak tower yang berada di Desa Perian, Desa Lebak Mantan, dan Desa Kedang Murung. Kegiatan tersebut melibatkan tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), PLN UIP KLT, serta aparat pemerintah desa setempat.
Dalam proses tersebut, tim melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fisik lahan dan data yuridis sebagai dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh data pertanahan telah sesuai dengan kondisi di lapangan.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan sertifikasi aset transmisi merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset negara sekaligus menjamin keberlangsungan pembangunan infrastruktur kelistrikan.
“PLN terus memperkuat tata kelola aset melalui proses sertifikasi yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Kegiatan pengecekan Panitia A ini menjadi tahapan penting untuk memastikan aset negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam mendukung keandalan infrastruktur kelistrikan,” ujar Dewanto.
Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab PLN dalam menjaga keandalan layanan listrik kepada masyarakat.
“Dengan kepastian hukum atas aset, PLN dapat memastikan infrastruktur ketenagalistrikan dikelola secara lebih aman, akuntabel, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Pelaksanaan pemeriksaan lapangan tidak lepas dari berbagai tantangan. Sejumlah titik tapak tower berada di lokasi yang hanya dapat diakses melalui jalan tanah, area perkebunan, hingga medan yang cukup berat. Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan baik berkat koordinasi antara PLN, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pemerintah desa setempat.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung kelancaran proses sertifikasi aset PLN.
“Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemerintah desa yang telah bersama-sama mendukung proses pemeriksaan lapangan ini. Koordinasi yang baik menjadi faktor penting agar proses sertifikasi aset dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” kata Raditya.
Ia menjelaskan bahwa jalur transmisi SUTT 150 kV Melak–Kota Bangun memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem kelistrikan di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, kepastian hukum atas setiap aset pada jalur transmisi tersebut menjadi faktor penting untuk mendukung keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
Melalui kegiatan pengecekan Panitia A, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengamanan aset negara melalui proses sertifikasi tanah yang profesional, tertib, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan mampu mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. (*)












