Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan di Platinum Hotel & Convention Hall, Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan di sektor perumahan dan kawasan permukiman, mulai dari perizinan, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), hingga keberadaan perumahan terlantar.
Ketua Forum PKP Kota Balikpapan, Wahyulloh Bandung, mengatakan forum tersebut menjadi wadah koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti pengembang, konsultan, perbankan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta Kelompok Kerja (Pokja) PKP yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, pembentukan Forum PKP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2020. Forum ini diharapkan menjadi wadah bagi berbagai pemangku kepentingan, untuk memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
“Forum ini dibentuk untuk menangkap berbagai isu dan permasalahan dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, terutama persoalan yang belum bisa diselesaikan oleh Pokja PKP maupun yang belum diakomodasi dalam regulasi yang ada,” ujar Wahyulloh.
Dalam rakor tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian utama. Salah satunya terkait perizinan pembangunan perumahan dan pengelolaan PSU yang dinilai masih menjadi tantangan di lapangan.
Selain itu, Forum PKP juga menyoroti maraknya pertumbuhan kavling tanah yang belum memiliki pengaturan secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
Wahyulloh menjelaskan, saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit mengatur kavling dengan luas di bawah 2.500 meter persegi, sementara ketentuan standar pembangunan kawasan perumahan mengacu pada luasan minimal tersebut.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan sejumlah kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembang. Kondisi tersebut menyebabkan PSU tidak terpelihara dengan baik dan belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Sebagai tindak lanjut, Forum PKP akan menyusun rekomendasi tertulis yang disampaikan kepada Pokja PKP yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan dan beranggotakan lintas OPD.
Forum juga merekomendasikan agar Disperkim segera mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menangani perumahan-perumahan terlantar, termasuk proses pengambilalihan pengelolaan PSU yang belum diserahkan pengembang.
Wahyulloh berharap rekomendasi yang dihasilkan forum dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif, baik melalui Perda maupun Perwali.
“Dengan regulasi yang lebih jelas, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien, sekaligus mampu menciptakan iklim investasi properti yang lebih kondusif di Kota Balikpapan,” tutupnya. (yud)












