Lintaskaltim.com, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menyoroti berbagai persoalan krusial dalam penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan, mulai dari rumitnya proses perizinan hingga rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap kewajiban pajak reklame.
Menurut Yono, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha saat ini adalah sulitnya mengurus perizinan pemasangan reklame karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang tidak mudah dipenuhi.
“Pelaku usaha saat ini cukup kesulitan mengurus perizinan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara untuk mendapatkan PBG juga diperlukan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah atau legalitas lainnya. Padahal banyak lahan di pinggir jalan yang belum memiliki sertifikat,” ujar Yono, Senin (15/6/2026).
Ia mencontohkan sejumlah kawasan di sepanjang Jalan MT Haryono yang masih menghadapi persoalan legalitas lahan, sehingga berdampak pada proses pengurusan izin reklame.
Selain persoalan perizinan, Yono juga menyoroti aspek kepatuhan pembayaran pajak reklame. Menurutnya, perusahaan besar umumnya telah memenuhi kewajiban pajak karena lebih mudah terpantau oleh pemerintah. Namun, potensi kebocoran justru banyak terjadi pada reklame milik usaha kecil dan menengah.
“Kalau perusahaan besar biasanya patuh karena mudah diawasi. Yang menjadi perhatian adalah papan nama toko-toko kecil yang menggunakan reklame pada di berbagai lokasi Balikpapan,” katanya.
Yono menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap papan nama atau media promosi yang dapat dilihat masyarakat dan berfungsi sebagai sarana promosi pada prinsipnya berpotensi dikenakan pajak reklame. Namun, dalam praktiknya masih banyak yang belum terdata dan belum memenuhi kewajiban tersebut.
Untuk itu, DPRD bersama pemerintah daerah tengah mendorong penyusunan regulasi yang lebih komprehensif guna menata penyelenggaraan reklame di Balikpapan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek perizinan dan perpajakan, tetapi juga penataan ruang kota agar lebih tertib dan estetis.
“Kita ingin melakukan penertiban, membuat aturan yang jelas, termasuk sanksinya. Penataan reklame juga harus memperhatikan tata ruang kota agar Balikpapan terlihat lebih indah, pelaku usaha tetap bisa berkembang, dan pendapatan daerah juga meningkat,” tegasnya.
Yono berharap regulasi yang tengah disusun dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan reklame yang selama ini terjadi sekaligus meningkatkan kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. (ADV/DPRD Balikpapan)







