Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Rencana Satlantas Polresta Balikpapan membuka layanan pembuatan SIM C1 dan SIM C2 mendapat dukungan penuh dari komunitas pengendara motor besar yang tergabung dalam Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Balikpapan.
Komunitas yang menaungi para pecinta motor Harley-Davidson tersebut bahkan menyatakan siap berkolaborasi dengan Polresta Balikpapan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan Korlantas Polri, terutama terkait penyediaan sarana dan prasarana lapangan uji praktik SIM C2.
Ketua HDCI Balikpapan, Ahmad Rustam, mengatakan keberadaan layanan SIM C2 di Balikpapan sudah lama dinantikan para pengguna motor berkapasitas besar.
Menurutnya, usulan pembukaan layanan tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan sejak tahun lalu. Namun saat itu masih terkendala belum tersedianya fasilitas lapangan uji yang memenuhi standar Korlantas Polri.
“Kita memang menantikan pengurusan SIM C2 ini. Sebenarnya tahun lalu sudah kita usulkan, tetapi kendalanya ada pada lapangan uji coba. Alhamdulillah sekarang lahannya sudah ada untuk SIM C2, tinggal bagaimana memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Ahmad Rustam menegaskan HDCI Balikpapan siap terlibat langsung membantu Polresta Balikpapan mewujudkan fasilitas tersebut agar layanan SIM C2 bisa segera dibuka untuk masyarakat.
“Insya Allah HDCI akan hadir berkolaborasi dengan Polresta Balikpapan untuk menjadikan lapangan ini ada. Kalau fasilitas itu sudah memenuhi standar, maka akses atau izin dari Korlantas Polri bisa dibuka,” katanya.
Menurutnya, manfaat pembukaan layanan SIM C2 tidak hanya dirasakan anggota HDCI atau pengguna Harley-Davidson semata. Seluruh pecinta motor sport dan motor berkapasitas besar di Balikpapan maupun daerah sekitar juga akan mendapatkan kemudahan dalam pengurusan surat izin mengemudi.
“Bukan hanya untuk motor Harley saja. SIM C2 ini kan diperuntukkan bagi pengguna motor sport dan motor besar di atas 500 cc. Jadi semua komunitas dan pengguna motor besar akan terbantu dengan adanya layanan ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Balikpapan, M. D. Djauhari, menjelaskan bahwa penerbitan SIM C1 dan C2 memiliki regulasi yang berbeda dibanding SIM C biasa.
Sesuai aturan yang berlaku, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun sebelum dapat meningkatkan golongannya menjadi SIM C1. Setelah itu, pemegang SIM C1 juga harus menunggu satu tahun lagi sebelum bisa mengajukan SIM C2.
“Jadi tidak bisa langsung membuat SIM C2. Misalnya seseorang memiliki SIM C pada usia 17 tahun, maka SIM C1 baru bisa diperoleh saat usia 18 tahun. Kemudian SIM C2 bisa diajukan setelah satu tahun memiliki SIM C1, atau sekitar usia 19 tahun,” jelasnya.
Djauhari menambahkan, SIM C1 diperuntukkan bagi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc. Sedangkan SIM C2 khusus untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah penyediaan lapangan uji praktik yang sesuai standar Korlantas Polri.
“Saat ini kami baru memiliki lapangan uji untuk SIM C reguler. Sementara SIM C1 dan C2 memiliki standar lintasan yang berbeda sehingga perlu penyesuaian fasilitas,” katanya.
Karena itu, Polresta Balikpapan bersama berbagai pihak, termasuk komunitas otomotif, akan berkolaborasi untuk memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
“Dalam waktu dekat kami akan berkolaborasi membangun fasilitas tersebut agar juklak dari Korlantas bisa terpenuhi. Setelah itu akan dilakukan survei kelayakan dan diharapkan layanan SIM C1 serta SIM C2 bisa segera dibuka di Balikpapan,” ujarnya.
Jika terealisasi, Balikpapan akan menjadi salah satu daerah di Kalimantan Timur yang memiliki fasilitas penerbitan SIM C1 dan C2. Kehadiran layanan ini diyakini akan memudahkan para pengguna motor sport dan moge yang selama ini harus mengurus SIM khusus tersebut ke Samarinda.
Kolaborasi antara Polresta Balikpapan dan HDCI pun menjadi contoh bagaimana komunitas dapat berperan aktif mendukung keselamatan berlalu lintas melalui pemenuhan legalitas berkendara yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang digunakan. (yad)







