Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan yang berlangsung pada periode 2017–2019.
Tersangka berinisial AA IKK, yang menjabat sebagai Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pembiayaan yang diberikan oleh PT PPA Finance kepada perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026) dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pada hari ini kami melaksanakan penetapan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance kepada PT Bara Surya Perkasa pada periode 2017 hingga 2019,” ujar Donny.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance pada 2017 untuk kebutuhan modal kerja atau investasi dengan nilai sekitar Rp20 miliar.
Selanjutnya pada 2018 hingga 2019, nilai pembiayaan tersebut kembali bertambah sekitar Rp4 miliar, sehingga total outstanding pembiayaan mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Untuk menghitung nilai kerugian negara, Kejari Balikpapan telah meminta bantuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Penyidik juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Ke depan kami akan terus menggali pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun terkait penggantian kerugian negara,” kata Donny.
Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan baru satu orang, yakni AA IKK selaku Direktur PT BSP yang disebut sebagai pihak penerima manfaat dari pembiayaan tersebut. Penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta meminta keterangan dari tersangka guna melengkapi berkas perkara. (yud)






