Dewan Soroti Pembiaran Parkir Liar di Arah Masuk Terminal Kilometer 4

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Baharuddin Daeng Lalla, menyoroti adanya

Bus Samarinda mengetap untuk mencari penumpang di depan jalan masuk terminal kilometer 4 yang dinilai dibiarkan tanpa tindakan tegas, meski lokasi tersebut telah dipasangi rambu dilarang parkir.

Baharuddin menyebut situasi ini menjadi ironi, karena di satu sisi Dinas Perhubungan Kota Balikpapan tengah gencar melakukan penertiban Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Namun di sisi lain, pelanggaran yang terjadi di Kilometer 4 justru tidak tersentuh penindakan.

“Dishub tegas sekali menindak parkir sembarangan di KTL. Tapi kenapa di Kilometer 4 tepat di depan terminal, ada Bus Samarinda yang mengetap untuk menunggu penumpang. Padahal tidak jauh dari situ ada pos pengawasan Dishub,” ujar Baharuddin, Jumat (5/12/2025)

Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterimanya menunjukkan lokasi parkir tersebut disebut-sebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun menurutnya, alasan itu tidak bisa menjadi dalih untuk membiarkan pelanggaran berlangsung.

“Warga tidak mau tahu itu kewenangan provinsi atau pusat. Yang mereka lihat, itu pelanggaran, karena ada rambu dilarang parkir, dan dilarang stop. Kalau dibiarkan, berarti ada pembiaran. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Baharuddin juga menambahkan bahwa keberadaan kendaraan yang parkir di lokasi tersebut kerap menyebabkan kemacetan, terutama karena berada di tikungan masuk terminal serta berdekatan dengan SPBU.

“Dulu macet sering terjadi karena bus dan kendaraan lain berhenti di situ. Kenapa dibiarkan sampai seperti itu. Ini harus ditindak,” katanya.

Terkait persoalan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana memanggil Dinas Perhubungan dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan dan memastikan penanganan dilakukan secara jelas.

“Kami akan panggil Dishub untuk meminta kejelasan siapa sebenarnya yang punya kewenangan. Tapi yang pasti, baik pusat, provinsi, maupun kota, pelanggaran tidak boleh dibiarkan. Ini Kota Balikpapan, estetika dan ketertibannya harus kita jaga,” tegas Baharuddin.

Dengan adanya tindak lanjut ini, DPRD berharap tidak ada lagi area yang terkesan luput dari pengawasan, sehingga penataan lalu lintas dan wajah kota dapat terjaga dengan baik. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *