Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Fraksi PKB DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kewajiban pekerjaan proyek, terutama pada sektor infrastruktur.
Desakan ini disampaikan Muhammad Hamit saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi PKB dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025/2026, Kamis (20/11/2025).
Dalam penyampaiannya, PKB menilai bahwa sejumlah persoalan proyek di Balikpapan seringkali dipicu oleh lemahnya penegakan sanksi dan tidak optimalnya penagihan denda keterlambatan. Kondisi ini dinilai dapat merugikan keuangan daerah dan mengganggu efektivitas pembangunan.
“Penagihan denda keterlambatan harus dioptimalkan. Setiap penyedia jasa yang tidak disiplin harus diberikan sanksi kontraktual yang tegas,” ujar Hamit.
Menurut PKB, penerapan sanksi bukan semata bentuk hukuman, tetapi upaya memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD. Fraksi PKB juga meminta agar pemerintah memperbarui mekanisme evaluasi penyedia jasa, sehingga kontraktor yang berulang kali bermasalah tidak lagi diberi ruang dalam proyek daerah.
PKB menekankan bahwa lemahnya pengawasan internal dapat membuka peluang terjadinya proyek mangkrak atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Oleh karena itu, penguatan audit internal dan kontrol lapangan harus menjadi perhatian serius Pemkot Balikpapan.
Meski menyoroti tegas aspek pelaksanaan proyek, Fraksi PKB tetap memberikan apresiasi atas penyusunan APBD 2026 yang dinilai telah melibatkan berbagai elemen masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan anggaran yang lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga.
Fraksi PKB berharap Pemkot Balikpapan dapat memperbaiki tata kelola pembangunan serta memastikan setiap proyek memenuhi standar mutu sehingga berdampak maksimal bagi masyarakat. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






