Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, memberikan apresiasi atas ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak bangunan atau menara telekomunikasi yang sudah habis masa izinnya.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban administrasi di daerah.
“Satpol PP sejauh ini sudah cukup tegas. Kami berharap pemilik usaha dan investor segera memperpanjang izin, karena ini juga berkaitan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Danang menilai, keberadaan menara telekomunikasi yang tidak berizin atau masa izinnya telah habis bukan hanya berdampak pada aspek legalitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah dari sisi pendapatan.
Ia menekankan pentingnya kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku, terlebih proses pengurusan izin saat ini telah dipermudah oleh pemerintah melalui sistem digital.
“Pemerintah sudah memberikan kemudahan melalui layanan berbasis elektronik, jadi seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda. Selain itu, ketaatan terhadap izin juga menjadi bentuk tanggung jawab moral dari pelaku usaha terhadap kota ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban yang dilakukan Satpol PP hendaknya juga diiringi dengan upaya pembinaan dan sosialisasi kepada pemilik menara agar mereka memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, pendekatan humanis dalam penegakan hukum tetap perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Langkah tegas itu penting, tapi pembinaan juga harus berjalan. Dengan begitu, antara pemerintah dan pelaku usaha bisa sama-sama mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan tertib administrasi,” tutur Danang.
Lebih lanjut, pihaknya di DPRD akan terus mendorong sinergi antara Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memperkuat sistem pengawasan dan penertiban. Tujuannya agar seluruh infrastruktur telekomunikasi di Balikpapan benar-benar sesuai ketentuan dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.
“Penegakan aturan bukan untuk mempersulit investasi, justru agar semua berjalan tertib dan transparan. Dengan begitu, PAD bisa meningkat, investor merasa nyaman, dan masyarakat pun ikut merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












