Alwi Soroti Dugaan Pungli di Gazebo Kampung Atas Air Balikpapan Barat

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan gazebo yang berada di RT 29 Kampung Atas Air, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Alwi mengaku heran karena fasilitas publik tersebut bukan merupakan bantuan dari APBD Kota Balikpapan, melainkan bantuan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, seharusnya pengelolaan aset berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), bukan dipegang oleh pihak tertentu secara pribadi.

“Gazebo ini kan memang bukan bantuan APBD kota, tapi bantuan pemerintah pusat. Mestinya pengelolaannya ada di pemerintah daerah, bukan di tangan oknum,” tegas Alwi saat kegiatan reses di lokasi tersebut, Selasa (21/10/2025)

Menurut Alwi, berdasarkan aduan masyarakat, setiap kali warga ingin menggunakan gazebo itu, mereka diwajibkan membayar biaya sebesar Rp1,2 juta. Bahkan, dalam sepekan, fasilitas itu disebut bisa digunakan hingga dua kali, sehingga potensi pungutan mencapai Rp9,6 juta per bulan.

“Kalau bayar operasional air paling Rp500 ribu saja. Ini berarti ada pungli yang dilakukan oknum,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menilai praktik itu merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan hilangnya potensi retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika terbukti dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), maka hal tersebut bisa termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor).

“Saya ini reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, tapi malah diminta membayar. Bahkan saya dikirim nomor rekening pribadi milik oknum ASN. Ini sudah termasuk pungli,” ungkapnya.

Alwi menyebut, oknum yang dimaksud diduga berasal dari Kelurahan Baru Tengah dan telah mengelola gazebo tersebut selama bertahun-tahun.

Sebagai tindak lanjut, ia berencana memanggil BKAD bagian aset untuk menelusuri status serta legalitas pengelolaan gazebo tersebut. Ia juga meminta agar pengelolaan fasilitas publik itu segera dikembalikan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan laporkan agar aset ini dikembalikan ke pemerintah daerah, bukan dikelola oleh oknum. Ini harus ditindaklanjuti secepatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alwi menambahkan bahwa dirinya pernah mengusulkan perbaikan tiang dan struktur gazebo melalui dana aspirasi DPRD. Namun, meski ia ikut memperbaiki fasilitas itu untuk kepentingan masyarakat, ia tetap diminta membayar saat hendak menggunakannya.

“Saya yang bantu perbaiki gazebo pakai dana aspirasi saja tetap diminta bayar. Tapi tidak apa-apa, saya tetap profesional,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *