Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Bareskrim Polri menangkap seorang pengusaha lalapan di Balikpapan berinisial CAP. Dari keterangan polisi dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin (10/3/2025), CAP merupakan bandar besar di wilayah Kalimantan Timur dan disebut telah beraksi lama.
“Kita melakukan penangkapan dan penahanan terhadap C. Saya tegaskan sekali lagi, dia ini merupakan bandar narkoba di wilayah Kaltim sejak lama,” kata Mukti, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
CAP ditangkap bersama 8 tersangka lainnya pada 27 Februari 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, CAP merupakan pengendali peredaran narkotika di Lapas Kelas II A Balikpapan. Bahkan saat ditangkap, CAP tengah mengirimkan sabu ke Lapas II A Balikpapan.
“Tersangka E adalah pengendali, yang diatur C sebagai pengendali narkoba di Lapas Kelas II A Balikpapan. Dan E adalah sebagai bendahara yang mengatur masukknya uang hasil penjualan di Lapas Balikpapan,” jelas Mukti.
Hasil penjualan tersebut ditransfer kepada seseorang berinisial D dan K.
“Rekening D dan K ini dikuasai oleh C,” tambahnya.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan pengembangan terhadap kasus jaringan narkoba di Lapas Balikpapan. Termasuk melakukan pengembangan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika tersebut.
“Sesuai perintah Bapak Kapolri, sesuai perintah Bapak Kabareskrim kalau bandar wajib di miskinkan,” tegas Mukti. (*)